Karawangexpres.web.id – Masyarakat Poponcol, Kabupaten Karawang, kembali menyuarakan tuntutan terkait persoalan pertanahan yang mereka hadapi. Aksi unjuk rasa damai Jilid II dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan titik kumpul di Alun-alun Karawang.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut rencananya akan dilanjutkan menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Dalam seruan aksinya, masyarakat Poponcol membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kejelasan proses sertifikasi tanah warga serta mempertanyakan persoalan tumpang tindih lahan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pendamping hukum masyarakat Poponcol dari Law Office Eigen Justisia mengatakan, warga sebelumnya telah mengikuti proses pengurusan dokumen pertanahan dan melengkapi persyaratan yang diminta.
Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait dan warga juga memiliki tanda terima sebagai bukti penyerahan berkas.
“Kesepakatannya waktu itu masyarakat diminta melengkapi berkas dalam proses PTSL. Kami sudah melengkapi berkas dan sudah disampaikan, bahkan ada tanda terimanya. Namun sekarang disampaikan bahwa sertifikat belum bisa diterbitkan,” ujar pendamping hukum masyarakat Poponcol.
Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Jumlah warga yang terdampak, menurutnya, berada di kisaran 35 hingga 40 kepala keluarga.
“Kurang lebih sudah dua tahun. Kalau jumlahnya sekitar 35 sampai 40 warga,” katanya.
Pihak pendamping hukum juga mempertanyakan alasan sertifikat belum dapat diterbitkan meskipun masyarakat mengklaim telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ia meminta persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status dan proses penerbitan sertifikat tanah mereka.
“Persyaratan sudah lengkap, dokumen sudah disampaikan, tetapi kemudian sertifikat belum terbit. Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.
Selain persoalan pertanahan, massa juga membawa tuntutan terkait transparansi siteplan kawasan Podomoro Parkland Karawang yang berada di lingkungan Poponcol. Warga meminta penjelasan mengenai keberadaan saluran drainase dan area resapan yang menurut mereka mengalami perubahan.
Masyarakat juga meminta adanya penjelasan mengenai kesesuaian siteplan dengan dokumen lingkungan yang mereka sebut sebagai AMDAL tahun 2020.
Dalam aksi tersebut, masyarakat turut mendesak adanya evaluasi terhadap pelayanan di Kantor BPN Karawang. Mereka juga menyampaikan tuntutan pergantian Kepala Kantor BPN Karawang yang dinilai perlu dievaluasi.
Pendamping hukum menegaskan, masyarakat masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur dialog dan meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait turut mengawal persoalan tersebut.
“Dari masyarakat, kami tidak ingin langsung menempuh upaya hukum, baik gugatan maupun pelaporan pidana. Kami ingin duduk bersama dan mencari penyelesaian karena masyarakat sudah tinggal di lokasi tersebut secara turun-temurun,” katanya.
Ia menjelaskan, hingga kini masyarakat masih menguasai dan menempati lokasi yang menjadi persoalan tersebut.
“Masyarakat masih menguasai lokasi. Mereka sudah tinggal di sana secara turun-temurun, bahkan sudah puluhan tahun,” ujarnya.
Dalam aksi Jilid II ini, masyarakat Poponcol mendapat dukungan dari sejumlah elemen, di antaranya Karang Taruna dari beberapa wilayah di Karawang, Ormas Sapu Jagat, BPPKB Banten, serta pendamping hukum Law Office Eigen Justisia.
Massa berharap aksi tersebut dapat menjadi momentum bagi BPN Karawang dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah, proses sertifikasi, serta persoalan tata ruang dan drainase yang dipersoalkan warga.
Masyarakat juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.
Masyarakat Poponcol Karawang Gelar Aksi Damai Jilid II, Desak Kejelasan Sertifikat Tanah
KARAWANG – Masyarakat Poponcol, Kabupaten Karawang, kembali menyuarakan tuntutan terkait persoalan pertanahan yang mereka hadapi. Aksi unjuk rasa damai Jilid II dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan titik kumpul di Alun-alun Karawang.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut rencananya akan dilanjutkan menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Dalam seruan aksinya, masyarakat Poponcol membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kejelasan proses sertifikasi tanah warga serta mempertanyakan persoalan tumpang tindih lahan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pendamping hukum masyarakat Poponcol dari Law Office Eigen Justisia mengatakan, warga sebelumnya telah mengikuti proses pengurusan dokumen pertanahan dan melengkapi persyaratan yang diminta.
Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait dan warga juga memiliki tanda terima sebagai bukti penyerahan berkas.
“Kesepakatannya waktu itu masyarakat diminta melengkapi berkas dalam proses PTSL. Kami sudah melengkapi berkas dan sudah disampaikan, bahkan ada tanda terimanya. Namun sekarang disampaikan bahwa sertifikat belum bisa diterbitkan,” ujar pendamping hukum masyarakat Poponcol.
Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Jumlah warga yang terdampak, menurutnya, berada di kisaran 35 hingga 40 kepala keluarga.
“Kurang lebih sudah dua tahun. Kalau jumlahnya sekitar 35 sampai 40 warga,” katanya.
Pihak pendamping hukum juga mempertanyakan alasan sertifikat belum dapat diterbitkan meskipun masyarakat mengklaim telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ia meminta persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status dan proses penerbitan sertifikat tanah mereka.
“Persyaratan sudah lengkap, dokumen sudah disampaikan, tetapi kemudian sertifikat belum terbit. Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.
Selain persoalan pertanahan, massa juga membawa tuntutan terkait transparansi siteplan kawasan Podomoro Parkland Karawang yang berada di lingkungan Poponcol. Warga meminta penjelasan mengenai keberadaan saluran drainase dan area resapan yang menurut mereka mengalami perubahan.
Masyarakat juga meminta adanya penjelasan mengenai kesesuaian siteplan dengan dokumen lingkungan yang mereka sebut sebagai AMDAL tahun 2020.
Dalam aksi tersebut, masyarakat turut mendesak adanya evaluasi terhadap pelayanan di Kantor BPN Karawang. Mereka juga menyampaikan tuntutan pergantian Kepala Kantor BPN Karawang yang dinilai perlu dievaluasi.
Pendamping hukum menegaskan, masyarakat masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur dialog dan meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait turut mengawal persoalan tersebut.
“Dari masyarakat, kami tidak ingin langsung menempuh upaya hukum, baik gugatan maupun pelaporan pidana. Kami ingin duduk bersama dan mencari penyelesaian karena masyarakat sudah tinggal di lokasi tersebut secara turun-temurun,” katanya.
Ia menjelaskan, hingga kini masyarakat masih menguasai dan menempati lokasi yang menjadi persoalan tersebut.
“Masyarakat masih menguasai lokasi. Mereka sudah tinggal di sana secara turun-temurun, bahkan sudah puluhan tahun,” ujarnya.
Dalam aksi Jilid II ini, masyarakat Poponcol mendapat dukungan dari sejumlah elemen, di antaranya Karang Taruna dari beberapa wilayah di Karawang, Ormas Sapu Jagat, BPPKB Banten, serta pendamping hukum Law Office Eigen Justisia.
Massa berharap aksi tersebut dapat menjadi momentum bagi BPN Karawang dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah, proses sertifikasi, serta persoalan tata ruang dan drainase yang dipersoalkan warga.
Masyarakat juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.